Bawaslu Temukan Ribuan Data Pemilih Janggal, Begini Respons KPU

Felldy Aslya Utama
Bawaslu menemukan ribuan data pemilih janggal yang akan digunakan sebagai acuan untuk pemilih Pilkada Serentak 2020. (Foto: ilustrasi/Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak bisa menindaklanjuti temuan Bawaslu soal data ribuan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetapi masuk dalam daftar pemilih model A-KWK. Temuan tersebut dinilai tidak lengkap.

Anggpta KPU Viryan Aziz mengaku telah mendapatkan informasi tentang temuan Bawaslu tersebut. KPU telah mengecek, sayangnya data tersebut tidak lengkap karena tidak disertai nama lengkap dan alamat (by name by address).

"Kalau tidak ada data by name by address apa yang bisa ditindaklanjuti?," kata Viryan saat dihubungi iNews.id, Selasa (11/8/2020).

Viryan menjelaskan, sesuai regulasi, setiap masukan harus disertai data otentik yang lengkap. Jika terpenuhi, KPU dapat menindaklanjuti. Karena itu, jika ingin temuan tersebut ditindaklanjuti, mestinya Bawaslu mengirimkan data jelas dan komplet.

"Bentuk tidaklanjut dari catatan Bawaslu, jajaran KPU akan cek by name, by address-nya di lapangan sehingga faktualitasnya diketahui apakah benar TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau MS (Memenuhi Syarat) atau ada hal lain," ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya

9 hari lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

21 hari lalu

Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM

28 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal