Bawaslu: Terjadi Pelanggaran Protokol Kesehatan Kampanye di 35 Daerah Pilkada

Riezky Maulana
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin. (Foto: iNews.id)

Terkait dengan kampanye melalui media sosial, Afif mengatakan Bawaslu hanya bisa mengawasi kegiatan yang direkam oleh akun-akun resmi tim pemenangan. Menurutnya, Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan secara langsung jika tidak dilakukan oleh akun resmi tim pemenangan.

"Nanti kami cari aturan yang nanti sifatnya melanggar soal dasar negara, kampanye berbasis isu SARA, dan yang dilarang dalam undang-undang. Data ini sebenarnya membuat kita harus segera merefleksikan bagaimana praktek kampanye dikaitkan dengan ide kita untuk membuat kampanye sehat dan berbudaya," ucapnya.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Sedangkan, masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September 2020 dan berakhir 5 Desember 2020.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi

Nasional
9 bulan lalu

Sidang Praperadilan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Cerita Merasa Terintimidasi KPK

Nasional
9 bulan lalu

KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Nasional
10 bulan lalu

Jelang Sidang Sengketa Pilkada di MK, Bawaslu Susun Laporan Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal