Terkait dengan kampanye melalui media sosial, Afif mengatakan Bawaslu hanya bisa mengawasi kegiatan yang direkam oleh akun-akun resmi tim pemenangan. Menurutnya, Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan secara langsung jika tidak dilakukan oleh akun resmi tim pemenangan.
"Nanti kami cari aturan yang nanti sifatnya melanggar soal dasar negara, kampanye berbasis isu SARA, dan yang dilarang dalam undang-undang. Data ini sebenarnya membuat kita harus segera merefleksikan bagaimana praktek kampanye dikaitkan dengan ide kita untuk membuat kampanye sehat dan berbudaya," ucapnya.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Sedangkan, masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September 2020 dan berakhir 5 Desember 2020.