JAKARTA, iNews.id - Bawaslu menemukan banyak pasangan calon (paslon) kepala daerah melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar kampanye Pilkada 2020. Tercatat ditemukan pelanggaran protokol kesehatan kampanye di 35 kabupaten/kota yang menggelar pilkada.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye ditemukan saat pengawasan tanggal 28-30 September 2020. Dia menyebut mayoritas paslon masih memilih pertemuan tatap muka sebagai kampanye.
"Dalam tiga hari kampanye, mayoritas pasangan calon dan tim masih menggunakan kampanye pertemuan langsung dan ini membutuhkan protokol kesehatan. Pelanggaran ditemukan di 35 kapubaten/kota. Di mana tim kampanye belum memastikan protokol kesehatan selama kampanye berlangsung. Pilihan metode kampanye ini berpotensi menjadi pusat penyebaran covid-19," kata Afif dalam webinar bertajuk 'Mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang Sehat dan Berbudaya' di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Daerah-daerah yang tercatat terjadi kampanye pertemuan tatap muka antara lain di Depok, Trenggalek, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu, Makassar hingga Solok Selatan. Secara keseluruhan, kata dia terdapat 582 kegiatan kampanye di 187 kabupaten/kota yang tercatat.
"Perinciannya, pertemuan terbatas atau tatap muka 250 kegiatan, masih 43 persen dari total aktivitas yang dilaporkan. Penyebaran bahan kampanye sebanyak 128 kegiatan atau 22 persen, dan pemasangan alat peraga sebanyak 99 kegiatan atau 17 persen. Kemudian kampanye media sosial sebanyak 64 kegiatan atau 11 persen. Dan kampanye virtual 41 kegiatan," tuturnya.