Bagja menambahkan, terdapat perbedaan pandangan dalam aparatur penegakan hukum terkait tindak pidana pelanggaran kampanye yang bisa ditindaklanjuti dengan ketentuan pidana.
"Misalnya dalam beberapa pasal materilnya terbukti baru bisa kemudian ditindak pidana, harus ada kejadiannya yang jelas ada faktanya menguntungkan itu baru bisa ditindakpidana atau delik formil dalam materil," kata dia.
Namun demikian, Bagja menegaskan bahwa Bawaslu tak pilih-pilih dalam menegakkan aturan.
"Tapi dalam beberapa hal kasus Tindak pidana juga telah berhasil dilakukan Bawsdlu. Jadi tidak benar kalau Bawaslu itu pilih-pilih," tuturnya.