Bawaslu Ungkap Unsur Pelanggaran Kampanye, Klaim Tak Pilih-Pilih saat Penindakan

Jonathan Simanjuntak
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menghadiri sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4/2024) (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Bagja menambahkan, terdapat perbedaan pandangan dalam aparatur penegakan hukum terkait tindak pidana pelanggaran kampanye yang bisa ditindaklanjuti dengan ketentuan pidana.

"Misalnya dalam beberapa pasal materilnya terbukti baru bisa kemudian ditindak pidana, harus ada kejadiannya yang jelas ada faktanya menguntungkan itu baru bisa ditindakpidana atau delik formil dalam materil," kata dia.

Namun demikian, Bagja menegaskan bahwa Bawaslu tak pilih-pilih dalam menegakkan aturan.

"Tapi dalam beberapa hal kasus Tindak pidana juga telah berhasil dilakukan Bawsdlu. Jadi tidak benar kalau Bawaslu itu pilih-pilih," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 jam lalu

Boni Hargens Duga MK Berpolitik karena Proses Gugatan Ijazah Gibran, Ada Skenario Politik 2029?

8 jam lalu

Denny Indrayana Pernah Kirim Surat ke Sekolah Gibran di Singapura dan Australia, Cari Bukti Pendidikan

8 jam lalu

Boni Hargens Tegaskan Gugatan Ijazah Gibran Kental Unsur Politik, MK Tak Berwenang Adili

9 jam lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal