Bawaslu Ungkap Unsur Pelanggaran Kampanye, Klaim Tak Pilih-Pilih saat Penindakan

Jonathan Simanjuntak
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menghadiri sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4/2024) (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Ketua BawasluRahmat Bagja menjelaskan unsur-unsur yang termasuk dalam pelanggaran kampanye dalam Pemilu 2024. Dia menyebut selama ini jajarannya tidak pilih-pilih kasus saat menegakkan aturan.

Menurut Bagja, unsur-unsur tersebut harus terpenuhi terlebih dahulu agar dugaan pelanggaran bisa ditindaklanjuti.

"Pertama, adanya tim kampanye, peserta pemilu atau juga tim pelaksana yang ditunjuk dengan melakukan ajakan, menawarkan visi-misi, program dan atau citra diri," kata Bagja di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/4/2024).

Bagja menjelaskan berdasarkan UU Pemilu, unsur-unsur tersebut harus terpenuhi secara kumulatif. Hal ini membuat pelanggaran kampanye sulit ditindaklanjuti secara pidana.

"Sehingga kemudian jika ada hl-hal yang berkaitan dengan kampanye itu agak sulit kemudian untuk ditindaklanjuti ke dalam tindak pidana Pemilu," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
16 jam lalu

Bonatua Jadikan Putusan MK soal Gibran Bukti Baru Gugatan Keabsahan Ijazah Jokowi

3 hari lalu

Uji Materi UU Parpol di MK, Pemohon Ingin Buat Partai Baru Bernama PSSI

3 hari lalu

Disindir Munafik, Doli Kurnia Sentil Balik Hasyim Asy'ari: Dia Lupa 2 Kali Dipecat dari Ketua KPU

3 hari lalu

Lagi! Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP gegara Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal