Bawaslu Ungkap Unsur Pelanggaran Kampanye, Klaim Tak Pilih-Pilih saat Penindakan

Jonathan Simanjuntak
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menghadiri sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4/2024) (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan unsur-unsur yang termasuk dalam pelanggaran kampanye dalam Pemilu 2024. Dia menyebut selama ini jajarannya tidak pilih-pilih kasus saat menegakkan aturan.

Menurut Bagja, unsur-unsur tersebut harus terpenuhi terlebih dahulu agar dugaan pelanggaran bisa ditindaklanjuti.

"Pertama, adanya tim kampanye, peserta pemilu atau juga tim pelaksana yang ditunjuk dengan melakukan ajakan, menawarkan visi-misi, program dan atau citra diri," kata Bagja di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/4/2024).

Bagja menjelaskan berdasarkan UU Pemilu, unsur-unsur tersebut harus terpenuhi secara kumulatif. Hal ini membuat pelanggaran kampanye sulit ditindaklanjuti secara pidana.

"Sehingga kemudian jika ada hl-hal yang berkaitan dengan kampanye itu agak sulit kemudian untuk ditindaklanjuti ke dalam tindak pidana Pemilu," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
9 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
9 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
18 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal