Bawaslu Usut Pertemuan Gibran dengan 30 Kades di Ambon: Diduga Ada Pelanggaran

Danandaya Arya Putra
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut pertemuan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka dengan 30 kepala desa (kades) di Swiss-Belhotel Ambon, Senin (8/1/2024) lalu. Pertemuan itu diduga melanggar aturan Pemilu 2024.

"Lagi diproses ya yang pertemuan dengan kepala adat, yang kemudian peraturan itu kepala adat yang juga sebagai kepala desa ya di situ. Itu lagi diproses di Bawaslu Ambon, Bawaslu Provinsi Maluku," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).

"Diduga ada pelanggaran," tuturnya.

Dia mengatakan, Bawaslu tengah mengklarifikasi sejumlah pihak terkait pertemuan tersebut. Setelah bukti atau data-data sudah terverifikasi, Bawaslu akan memutuskan kegiatan tersebut melanggar aturan pemilu atau tidak.

"Prosesnya kan begini, klarifikasi, dicek dulu, melakukan penelusuran," ujarnya.

Sebelumnya, Gibran yang berpasangan dengan Capres Prabowo Subianto itu melakukan safari politik di Maluku pada 8 Januari 2013.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Revisi UU Pemilu Mendesak di Era Prabowo-Gibran, Adopsi Sistem MMP Solusi Politik Berbiaya Tinggi

Nasional
8 hari lalu

Gibran Cek Penanganan Banjir Semarang, Apresiasi Kerja Keras Petugas Lapangan

Nasional
9 hari lalu

Momen Wapres Gibran Asyik Nonton Timnas Futsal vs Australia di Indonesia Arena

Nasional
10 hari lalu

Momen Gibran Jajal Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Menteng, Periksakan Gigi

Nasional
18 hari lalu

Gibran: Santri Penggerak Kemajuan Bangsa, Harus Saling Gandeng Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal