JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut pertemuan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka dengan 30 kepala desa (kades) di Swiss-Belhotel Ambon, Senin (8/1/2024) lalu. Pertemuan itu diduga melanggar aturan Pemilu 2024.
"Lagi diproses ya yang pertemuan dengan kepala adat, yang kemudian peraturan itu kepala adat yang juga sebagai kepala desa ya di situ. Itu lagi diproses di Bawaslu Ambon, Bawaslu Provinsi Maluku," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
"Diduga ada pelanggaran," tuturnya.
Dia mengatakan, Bawaslu tengah mengklarifikasi sejumlah pihak terkait pertemuan tersebut. Setelah bukti atau data-data sudah terverifikasi, Bawaslu akan memutuskan kegiatan tersebut melanggar aturan pemilu atau tidak.
"Prosesnya kan begini, klarifikasi, dicek dulu, melakukan penelusuran," ujarnya.
Sebelumnya, Gibran yang berpasangan dengan Capres Prabowo Subianto itu melakukan safari politik di Maluku pada 8 Januari 2013.