Bawaslu Usut Pertemuan Gibran dengan 30 Kades di Ambon: Diduga Ada Pelanggaran

Danandaya Arya Putra
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut pertemuan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka dengan 30 kepala desa (kades) di Swiss-Belhotel Ambon, Senin (8/1/2024) lalu. Pertemuan itu diduga melanggar aturan Pemilu 2024.

"Lagi diproses ya yang pertemuan dengan kepala adat, yang kemudian peraturan itu kepala adat yang juga sebagai kepala desa ya di situ. Itu lagi diproses di Bawaslu Ambon, Bawaslu Provinsi Maluku," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).

"Diduga ada pelanggaran," tuturnya.

Dia mengatakan, Bawaslu tengah mengklarifikasi sejumlah pihak terkait pertemuan tersebut. Setelah bukti atau data-data sudah terverifikasi, Bawaslu akan memutuskan kegiatan tersebut melanggar aturan pemilu atau tidak.

"Prosesnya kan begini, klarifikasi, dicek dulu, melakukan penelusuran," ujarnya.

Sebelumnya, Gibran yang berpasangan dengan Capres Prabowo Subianto itu melakukan safari politik di Maluku pada 8 Januari 2013.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Gibran Usul Libatkan Hakim Ad Hoc di Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Yusril Pastikan bakal Dikaji

Nasional
22 jam lalu

Gibran Ungkap Negara Rugi Besar akibat Kecurangan Misinvoicing: Kekayaan RI Lari ke Luar Negeri

Nasional
3 hari lalu

JK Usul Naikkan Harga BBM Bersubsidi, Gibran: Tak Sejalan Arahan Prabowo

Nasional
3 hari lalu

Gibran Dorong Hakim Ad Hoc Dilibatkan di Sidang Teror Air Keras Aktivis KontraS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal