Merespons itu, anggota KPU Sumut Robby Effendi mengklaim informasi logistik pemilu disimpan di gudang milik warga merupakan asumsi yang terburu-buru. Pasalnya, dari informasi yang diterima, gudang yang disebut ilegal itu ternyata milik penyedia jasa ekspedisi.
Sedari awal, kata dia, teknis pengiriman logistik diserahkan KPU ke penyedia jasa ekspedisi.