Bayar hingga Rp300 Juta, 1.700 Jamaah Haji Furoda Berangkat ke Tanah Suci

Dani Adil
Ilustrasi kuota haji (Foto: Ilustrasi/Ist)

MAKKAH, iNews.id - Sebanyak 1.600-1.700 jamaah haji Indonesia berangkat ke Tanah Suci dengan visa mujamalah atau haji furoda yang terlapor di Kementerian Agama (Kemenag). Untuk bisa berangkat, mereka harus membayar antara Rp200 hingga Rp300 juta.

Jemaah haji furoda bisa berangkat naik haji namun masih menunggu kepastian. Tapi perlu diingat, pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Kemarin sudah ada 1.600 sampai 1.700-an karena bergerak terus angka yang terlaporkan ke Kemenag dengan visa tersebut," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief  di Makkah, Sabtu (2/7/2022) malam.

Namun, Kemenag baru dapat memastikan siapa yang bisa berangkat atau tidak dalam dua hari ke depan. Untuk itu, Hilman mengimbau agar PIHK tetap konsisten.

Haji furoda menggunakan kuota di luar haji resmi pemerintah. Haji furoda adalah haji mandiri yang didapatkan visanya dari pemerintah Arab Saudi secara resmi melalui mitra-mitranya yang ada di Indonesia, yakni agen travel yang memiliki izin khusus seperti PIHK.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Antrean Haji Bisa Disalip, Ini Modus Lunas Tunda Ganti yang Kini Dihapus Kemenhaj

4 hari lalu

Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti, Antrean Haji Tak Bisa Lagi Disalip!

6 hari lalu

Kubu Yaqut Klaim Para Pihak yang Diperkaya Kasus Kuota Haji Masih Kerja di Kemenag

7 hari lalu

Eks Honorer Kemenag Akui Beli Range Rover dari Uang Fee Percepatan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal