Bayar hingga Rp300 Juta, 1.700 Jamaah Haji Furoda Berangkat ke Tanah Suci

Dani Adil
Ilustrasi kuota haji (Foto: Ilustrasi/Ist)

Haji furoda menggunakan kuota di luar haji resmi pemerintah. Haji furoda adalah haji mandiri yang didapatkan visanya dari pemerintah Arab Saudi secara resmi melalui mitra-mitranya yang ada di Indonesia, yakni agen travel yang memiliki izin khusus seperti PIHK.

Hilman menjelaskan, Kemenag tidak secara langsung mengelola jamaah haji dengan visa mujamalah karena merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya. 

"Masyarakat harus paham Kemenag tidak mengelola visa tersebut. Kami berdasarkan mandat undang-undang hanya mengelola jamaah haji reguler dan khusus," kata Hilman.

Diakuinya, masih banyak masyarakat Indonesia yang ingin pergi ke Tanah Suci dengan berbagai cara termasuk menggunakan visa mujamalah. Namun Kemenag harus memastikan bahwa jamaah haji yang dapat visa mujamalah itu dilayani dengan baik oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

"Tapi tetap dengan catatan bahwa visa itu sangat terbatas, kami imbau masyarakat untuk tetap bersabar karena haji itu panggilan. Ada yang beruntung dipanggil ada yang tidak," tutup dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Tak Cuma Eks Menag Yaqut, Aliran Fee Percepatan Haji Juga Mengalir ke Sejumlah Pejabat di Kemenag

Nasional
6 jam lalu

Menteri Agama: ASN Kemenag Dilarang Pakai Kendaraan Dinas buat Mudik

Megapolitan
13 jam lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 13 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Bekasi Hari Ini 12 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal