Bayar hingga Rp300 Juta, 1.700 Jamaah Haji Furoda Berangkat ke Tanah Suci

Dani Adil
Ilustrasi kuota haji (Foto: Ilustrasi/Ist)

MAKKAH, iNews.id - Sebanyak 1.600-1.700 jamaah haji Indonesia berangkat ke Tanah Suci dengan visa mujamalah atau haji furoda yang terlapor di Kementerian Agama (Kemenag). Untuk bisa berangkat, mereka harus membayar antara Rp200 hingga Rp300 juta.

Jemaah haji furoda bisa berangkat naik haji namun masih menunggu kepastian. Tapi perlu diingat, pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Kemarin sudah ada 1.600 sampai 1.700-an karena bergerak terus angka yang terlaporkan ke Kemenag dengan visa tersebut," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief  di Makkah, Sabtu (2/7/2022) malam.

Namun, Kemenag baru dapat memastikan siapa yang bisa berangkat atau tidak dalam dua hari ke depan. Untuk itu, Hilman mengimbau agar PIHK tetap konsisten.

Haji furoda menggunakan kuota di luar haji resmi pemerintah. Haji furoda adalah haji mandiri yang didapatkan visanya dari pemerintah Arab Saudi secara resmi melalui mitra-mitranya yang ada di Indonesia, yakni agen travel yang memiliki izin khusus seperti PIHK.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Stafsus Menag Temui Korban Kericuhan Maulid di Jaksel, Janji Kawal Proses Hukum

5 hari lalu

Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun

7 hari lalu

Buka PPSN VI 2026, Dirjen Pesantren Dorong Pramuka Santri Jadi Duta Antikekerasan dan Penjaga Lingkungan

8 hari lalu

Kemenhaj Catat Ada 189 Aduan Penipuan Haji-Umrah, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal