JAKARTA, iNews.id - Penanggung pajak berinisial SHB dibebaskan dari penyanderaan (gijzeling) usai melunasi seluruh kewajibannya kepada negara. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I mengonfirmasi pelunasan utang pajak yang dilakukan SHB senilai Rp25.461.551.451 (Rp25,4 miliar) beserta biaya penagihan senilai Rp7.588.000 (Rp7,5 juta), Kamis (15/1/2026).
Pembebasan itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 yang menyatakan penanggung pajak dapat dilepaskan jika utang dan biaya penagihan yang menjadi dasar penyanderaan telah dibayar lunas. SHB sebelumnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menegaskan seluruh rangkaian proses, mulai dari penyanderaan hingga pelepasan, dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur,” ujar Nurbaeti dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Tindakan penyanderaan itu dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang dengan bantuan Bareskrim Polri. Sesuai aturan, gijzeling hanya diterapkan kepada penanggung pajak yang memiliki utang minimal Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi kewajiban tersebut.
Nurbaeti menekankan DJP selalu mengutamakan pendekatan pelayanan dan edukasi dalam menghimpun penerimaan negara, sehingga tindakan represif hanya dilakukan sebagai opsi terakhir.