Bayi di Tuban Kesulitan Urus Akta Kelahiran, Kemendagri: Kolomnya Tidak Muat

Dita Angga
Bayi di Tuban, Jawa Timur baru-baru ini kesulitan mendapatkan akta kelahiran karena namanya yang begitu panjang. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Bayi di Tuban, Jawa Timur baru-baru ini kesulitan mendapatkan akta kelahiran karena namanya yang begitu panjang. Nama anak tersebut yakni Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Bahkan orang tuanya sampai mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar nama anaknya dapat tercatat dalam dokumen kependudukan. Terkait hal ini Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan ada kesulitan teknis dalam pencatatan karena namanya terlalu panjang.

“Dengan nama yang panjang tersebut ada kesulitan teknis karena kolom di KK, KIA, akta lahir, nanti untuk ijazah, paspor dan seterusnya tidak muat,” katanya di Jakarta, Selasa (5/10/2021).

Zudan pun menyarankan agar orang tua tersebut menyingkat nama sang anak. Namun dia mengatakan orang tua bayi itu menolak untuk mengikuti saran Kemendagri.

“Penduduk kami sarankan agar mau menyingkat nama anak atau ganti nama yang lebih pendek. (Orang tua menolak) itulah kesulitan kami,” ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Kementerian PU Gelontorkan Rp1 Triliun untuk Bangun Dapur SPPG di 264 Titik

Nasional
12 hari lalu

Wali Kota Prabumulih Arlan Diberi Sanksi Teguran Tertulis, Ini Alasan Kemendagri

Nasional
12 hari lalu

Terungkap! Wali Kota Prabumulih Arlan Perintahkan Tegur Kepsek hingga Ancam Mutasi

Nasional
12 hari lalu

Kemendagri: Wali Kota Prabumulih Arlan Langgar Aturan terkait Mutasi Kepsek!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal