Bayi di Tuban Kesulitan Urus Akta Kelahiran, Kemendagri: Kolomnya Tidak Muat

Dita Angga
Bayi di Tuban, Jawa Timur baru-baru ini kesulitan mendapatkan akta kelahiran karena namanya yang begitu panjang. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Menurutnya jumlah maksimal huruf yang dapat masuk dalam  sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) sebanyak 55 huruf.

“Di dalam sistem aplikasi SIAK itu maksimal 55 huruf agar muat di KK, e-KTP, KK dan akta,” tuturnya.

Terkait dengan anggapan pemberian nama merupakan hak orang tua, Zudan mengatakan pihaknya tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya karena ada keterbatasan.

“Iya betul itu hak orang tua untuk memberi nama. Yang perlu dipahami adalah ruang dalam KIA, KK, e-KTP, akta ada batasnya. Sehingga kita tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya,” tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Nasional
13 hari lalu

Partai Perindo Jadi Kekuatan Sosial Politik Indonesia, Kemendagri Ajak Sukseskan Program Prabowo

Nasional
18 hari lalu

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

Nasional
25 hari lalu

Heboh Dana Daerah Rp234 Triliun Mengenap di Bank, DPR bakal Panggil Kemendagri-Pemda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal