Bea Cukai Gagalkan Peredaran 10 Juta Rokok Ilegal di Jakarta, Barang Berasal dari Jatim

Jonathan Simanjuntak
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, Hendri Darnadi (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta membongkar peredaran rokok ilegal di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Ada 10 juta lebih rokok ilegal yang disita dalam penindakan kali ini.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, Hendri Darnadi mengatakan penindakan ini dilakukan pada 31 Agustus hingga 1 September 2026.

"Pada tanggal 31 Agustus-1 September 2026 Kantor Wilayah DJBC Jakarta bekerja sama dengan kantor DJBC Marunda telah mengamankan sekitar 10 juta batang rokok ilegal di wilayah Pademangan, Jakarta Utara," kata Hendri dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2026).

Dari hasil operasi tersebut, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp7,5 miliar.

Selain itu, DJBC menerima pelimpahan perkara dari Polres Metro Jakarta Barat terkait peredaran sebanyak 45 koli berisi 716.000 batang rokok dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp534 juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
21 jam lalu

Bea Cukai Sita 1.435 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Suahasil: Rugikan Industri hingga Konsumen

23 jam lalu

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Beras-Garam dan Baju Bekas, Nilainya Rp27,3 Miliar

5 hari lalu

Faizal Assegaf Akui Terima Alat Podcast dari Eks Pejabat Bea Cukai: Saya Bisa Pertanggungjawabkan

7 hari lalu

Eks Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang Kasus Suap, Ngaku Diminta Berkorban agar Kasus Tak Melebar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal