Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal, Penyelundupan via Kereta Terungkap

Ari Sandita Murti
Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan lebih dari 1,2 miliar batang rokok ilegal tanpa pita cukai ditindak pada periode Januari hingga Juli 2026.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama menjelaskan, jumlah tersebut hampir menyamai total penindakan sepanjang tahun sebelumnya.

"Jumlah hasil penindakan yang sudah dilakukan Bea Cukai, berdasarkan data yang ada di Bea Cukai, sampai saat ini, 31 Juli lebih 1,2 miliar batang, berarti hampir 100 persen dari tahun lalu," kata Djaka dalam konferensi pers, Selasa (11/8/2026).

Djaka menambahkan, sepanjang semester pertama 2025, Bea Cukai menindak sekitar 600 juta batang rokok ilegal. Peningkatan penindakan ini menunjukkan komitmen petugas Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Salah satu penindakan terbaru dilakukan terhadap 8,9 juta batang rokok ilegal asal Jawa Timur di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada, Selasa (11/8/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara 

2 hari lalu

Purbaya Dicopot dari Menkeu, Sang Anak Sebut Ayahnya Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak

7 hari lalu

Rokok Ilegal Makin Marak, Penjualan Gudang Garam Anjlok Rp3,19 Triliun

7 hari lalu

Bea Cukai Jakarta Ungkap Penindakan Rokok Ilegal Naik 250 Persen, Peredaran Semakin Masif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal