Bea Keluar Batu Bara Diproyeksi Sumbang Rp24-25 Triliun per Tahun Mulai 2026

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerapkan bea keluar batu bara mulai tahun depan. (Foto: iNews.id/Aldhi)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi kebijakan pengenaan bea keluar (BK) batu bara yang diproyeksikan mampu meningkatkan penerimaan negara hingga Rp24-25 triliun per tahun. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku Januari 2026.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, kebijakan bea keluar batu bara sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan bahwa sumber daya alam harus memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.

"Kemarin Pak Menteri sudah menjelaskan bahwa ini harus memastikan bahwa SDA memberikan sumbangsih yang besar bagi penerimaan negara sesuai dengan Pasal 33. Dan ini kita estimasi bisa mencapai Rp24-25 triliun satu tahun penerimaan dari BK batu bara," kata Febrio dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (18/12/2025).

Menurut Febrio, proses penetapan kebijakan saat ini masih berjalan dan pemerintah menargetkan implementasi secepat mungkin agar dampaknya terhadap penerimaan negara bisa dirasakan mulai 2026.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
47 menit lalu

11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Tiga WNA Diamankan

Nasional
1 jam lalu

Menkeu Purbaya: Bea Cukai Sekarang Aktif Razia, Hampir Sulit Disogok Lagi

Nasional
2 jam lalu

Coretax Sudah Dites 60.000 Orang, Purbaya: Uji Coba Berjalan Baik

Nasional
2 jam lalu

Purbaya Lapor APBN Defisit Rp560,3 Triliun per November 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal