JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi kebijakan pengenaan bea keluar (BK) batu bara yang diproyeksikan mampu meningkatkan penerimaan negara hingga Rp24-25 triliun per tahun. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku Januari 2026.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, kebijakan bea keluar batu bara sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan bahwa sumber daya alam harus memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.
"Kemarin Pak Menteri sudah menjelaskan bahwa ini harus memastikan bahwa SDA memberikan sumbangsih yang besar bagi penerimaan negara sesuai dengan Pasal 33. Dan ini kita estimasi bisa mencapai Rp24-25 triliun satu tahun penerimaan dari BK batu bara," kata Febrio dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (18/12/2025).
Menurut Febrio, proses penetapan kebijakan saat ini masih berjalan dan pemerintah menargetkan implementasi secepat mungkin agar dampaknya terhadap penerimaan negara bisa dirasakan mulai 2026.