Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Keluar dari Lapas Tangerang

Arie Dwi Satrio
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang. (Foto : Sindo)

Tak hanya itu, penerima hak bebas bersyarat juga tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya selama masa percobaan. Pencabutan bebas bersyarat dilakukan jika narapidana melanggar persyaratan pembebasan bersyarat.

Dengan demikian, Atut diwajibkan untuk lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, sampai 8 Juli 2025. Hal itu sesuai dengan persyaratan bagi yang menjalankan program pembebasan bersyarat.

"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2025. Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
4 hari lalu

KPK Geledah Kompleks Perkantoran Bekasi, Sita Puluhan Dokumen Terkait Suap Bupati Bekasi

Nasional
5 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Jaksa Nakal Kajari Bangka Tengah Terima Uang Rp840 Juta

Nasional
5 hari lalu

KPK Janji Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji: Lambat tapi Pasti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal