Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Keluar dari Lapas Tangerang

Arie Dwi Satrio
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang. (Foto : Sindo)

Dengan adanya pembebasan bersyarat, tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum. Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi selama setahun masa pengawasannya yakni, penerima hak bebas bersyarat tidak boleh bepergian ke luar negeri dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien pemasyarakatan.

Tak hanya itu, penerima hak bebas bersyarat juga tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya selama masa percobaan. Pencabutan bebas bersyarat dilakukan jika narapidana melanggar persyaratan pembebasan bersyarat.

Dengan demikian, Atut diwajibkan untuk lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, sampai 8 Juli 2025. Hal itu sesuai dengan persyaratan bagi yang menjalankan program pembebasan bersyarat.

"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2025. Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perjalanan KRL Tangerang-Duri hingga Basoetta Gangguan, Ada Vandalisme Perangkat Sinyal

2 hari lalu

Kronologi Ibadah Gereja di Tangerang Dibubarkan Warga hingga Polisi Turun Tangan

2 hari lalu

Viral Pembubaran Ibadah Gereja di Tangerang, Polisi Turun Tangan

6 hari lalu

Kebakaran Hebat Landa Pergudangan di Kosambi Tangerang, 20 Gudang Hangus Dilalap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal