Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memberikan amnesti alias pengampunan atau penghapusan hukuman kepada Hasto. Pemberian amnesti kepada Hasto tersebut juga telah disetujui DPR.
Setelah Keppres tersebut diserahkan ke KPK, Hasto langsung dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.