Bebas Riba, Jurus Tersangka Penjualan Rumah Syariah Perdaya 270 Korban

Irfan Ma'ruf
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menunjukkan gambar rumah syariah yang dijanjikan para tersangka kepada para korbannya saat eksposes di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11/2019). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap kasus penipuan bermodus penjualan rumah syariah. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AD, MAA, MMD, dan SM. Mereka beraksi sejak 2015.

AD merupakan direktur PT ARM Cipta Mulia yang bergerak di bidang pembangunan rumah syariah. Sementara, tiga tersangka lainnya yakni MAA, MMD, dan SM merupakan karyawan pemasaran.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, para tersangka mengelabui korbannya dengan iming-iming penawaran rumah syariah. Penjualan rumah tempat tinggal ini diklaim bebas riba, tanpa pengecekan Bank Indonesia (BI checking) dan tanpa bunga kredit.

Iming-iming terbukti berhasil memikat para calon korban. Sebanyak 270 orang telah membeli rumah syariah tersebut. Para pembeli mulai curiga karena rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun.

Sebanyak 41 orang akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Polisi pun menyelidiki hingga akhirnya menangkap empat orang.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Periksa Jokowi di Solo, Polda Metro Lengkapi Berkas Roy Suryo Cs

Buletin
5 jam lalu

Praperadilan Kandas! Polisi Periksa Dokter Richard Lee sebagai Tersangka Minggu Depan

Nasional
7 jam lalu

Oegroseno-Din Syamsuddin Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Dokter Tifa: Hari Bersejarah!

Nasional
8 jam lalu

Dokter Tifa Klaim Penelitiannya soal Ijazah Jokowi Sah, Tak Layak Dikriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal