Bebas Riba, Jurus Tersangka Penjualan Rumah Syariah Perdaya 270 Korban

Irfan Ma'ruf
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menunjukkan gambar rumah syariah yang dijanjikan para tersangka kepada para korbannya saat eksposes di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11/2019). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

"Tidak ada riba, tidak perlu checking bank, tidak ada bunga kredit, pasti akan sangat menarik. Tapi sampai sekarang pembangunan belum ada sehingga masyarakat ini menjadi korban," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2019).

Kepada para korban, kata Gatot, para pelaku mengaku akan membangun perumahan syariah itu di lima lokasi di antaranya Bogor, Bekasi, dan Lampung. Jika terjadi kesepakatan, para pembeli kemudian diminta menyerahkan uang melalui transfer bank.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, uang tersebut digunakan untuk pembebasan lahan di lima lokasi perumahan yang akan dibangun. Namun, polisi tak mempercayai begitu saja.

Berdasarkan laporan korban, para tersangka melarikan diri sejak menerima uang dari para pembeli. Mereka tak bisa dihubungi.

"Jadi, uang aliran dananya itu (diklaim) digunakan untuk kelima perumahan. Kita sedang melakukan penyidikan," ungkap Gatot.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
59 menit lalu

Polisi Bongkar Lab Vape Etomidate di Taman Sari Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Nasional
1 jam lalu

Bareskrim bakal Miskinkan Pengoplos BBM-LPG Subsidi dengan Pasal TPPU

Megapolitan
12 jam lalu

Ditpolairud Polda Metro Evakuasi 11 Pemancing Nyaris Tenggalam usai Kapal Bocor di Tanjung Priok

Megapolitan
5 jam lalu

Polisi Periksa Taksi Green SM hingga DJKA terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Hari Ini 

Megapolitan
20 jam lalu

Polisi Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 31 Saksi Sudah Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal