Bebas Riba, Jurus Tersangka Penjualan Rumah Syariah Perdaya 270 Korban

Irfan Ma'ruf
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menunjukkan gambar rumah syariah yang dijanjikan para tersangka kepada para korbannya saat eksposes di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11/2019). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan buku tabungan. Para tersangka kini telah ditahan.

Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 jo Pasal 154, Pasal 138 jo pasal 45 jo Pasal 55, Pasal 139 jo pasal 156, pasal 145 jo pasal 162 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas 20 tahun penjara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Oegroseno-Din Syamsuddin Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Dokter Tifa: Hari Bersejarah!

Nasional
2 jam lalu

Dokter Tifa Klaim Penelitiannya soal Ijazah Jokowi Sah, Tak Layak Dikriminalisasi

Nasional
3 jam lalu

Eks Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Roy Suryo Cs, bakal Bicara Pengalaman 35 Tahun di Polri ke Penyidik

Nasional
5 jam lalu

Oegroseno hingga Din Syamsuddin Tiba di Polda Metro, Jadi Ahli Meringankan Roy Suryo Cs

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal