Bebaskan Napi saat Corona, Yasonna Tak Takut Digugat

Okezone
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Antara)

Sebelumnya, Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait kebijakan pembebasan narapidana (napi) melalui program asimilasi dan integrasi karena wabah corona. 

Yasonna digugat Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan juga Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. 

Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman menilai, kebijakan yang diambil Yasonna tersebut justru meresahkan warga di tengah penyebaran virus corona.

"Untuk mengembalikan rasa aman maka kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotes secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima.

Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta. Mereka yang tergugat adalah Kepala Rutan Surakarta, kemudian Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang

Nasional
3 tahun lalu

Apa Perbedaan Antara Asimilasi dan Akulturasi? Ini Pengertian dan Contohnya

Health
4 tahun lalu

Menuju Fase Baru Australia Akan Anggap Covid-19 Flu Biasa, Kedatangan Internasional Dibuka

Nasional
4 tahun lalu

Update 8 Maret 2022 : Kasus Harian Positif Covid-19 Tambah 30.148 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal