JAKARTA,iNews.id - Kemendikbud menekankan jika SKB 4 Menteri tidak akan dicabut. Meski banyak daerah yang menunda untuk membuka sekolah di awal tahun 2021 ini.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengaku sering mendapat pertanyaan apakah SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 akan dicabut seiring dengan banyak daerah yang menunda Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
''SKB ini tidak akan dicabut karena SKB sudah tepat. Memberikan kewenangan kepada daerah karena daerah yang paling tahu dinamika Covid-19 yang ada di wilayah masing-masing," katanya pada Taklimat Media Awal Tahun 2021 Kemendikbud secara daring, Selasa (5/1).
Mantan Kadisdikbud Jateng ini menuturkan, dinamika penularan Covid-19 di daerah memang berbeda-beda sehingga bisa jadi 1 kabupaten kota atau bahkan 1 provinsi tidak membuka sekolah secara serentak. Pimpinan daerah, katanya, dipersilahkan untuk mengambil keputusan membuka sekolah jika memang daerah itu betul-betul aman.
Selain itu, Jumeri menekankan, SKB 4 Menteri ini sifatnya membolehkan dan bukan mewajibkan PTM. Sebab jika ada orang tua yang belum rela melepas anaknya mengikuti PTM maka disilahkan untuk tetap belajar dirumah. Sekolah, katanya, mempunyai kewajiban untuk tetap melayani siswanya belajar dari rumah.