JAKARTA, iNews.id, - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly keberatan dengan rencana pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dia khawatir pemindahan itu justru tak bisa mengontrol ketat napi tersebut.
"Saya khawatir kalau ditaruh ke situ khusus (napi) korupsi, justru kita kehilangan kontrol karena dia di pulau khusus. Nanti bisa gawat," kata Yasonna di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Yasonna mengingatkan, Lapas Nusakambangan diperuntukkan untuk narapidana kasus kejahatan tinggi seperti terorisme, narkoba maupun narapidana lain yang divonis hukuman mati. Karena itu, hingga saat ini Kemenkumham belum menyetujui gagasan tersebut.
"Itu kan belum. Belum belum," ujar menteri dari PDI Perjuangan ini.
Usulan napi korupsi dipindah ke Lapas Nusakambangan kembali mencuat setelah kasus Setya Novanto tepergok jalan-jalan ke luar penjara. Terpidana kasus korupsi e-KTP itu diketahui berada di toko keramik di Padalarang, Bandung. Padahal, saat itu dia diperbolehkan keluar lapas karena berobat. Setnov akhirnya dipindah dari Lapas Sukamiskin ke Gunung Sindur, Bogor.
KPK mendukung penuh ide pemindahan itu. Dalam koordinasi dengan Direktorat Jendera Pemasyarakatan Kemenkumham, ada tiga poin rencana aksi KPK, salah satunya mengusulkan nama narapidana korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Menurut kajian dua lembaga itu napi korupsi memiliki risiko melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi sehingga, dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat dengan maximum security khusus untuk narapidana kasus korupsi berkategori high profile.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pada Juni ini direncanakan ada surat terlebih dahulu dari Kemenkumham yang setelahnya akan dielajari dan dibahas bersama antara kedua instansi tersebut. Dari situ nanti akan dihasilkan daftar narapidana kasus korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.