Beda dengan KPK, Menkumham Keberatan Napi Korupsi Dipindah ke Nusakambangan

Ilma De Sabrini
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (Foto: Okezone/dok).

JAKARTA, iNews.id, - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly keberatan dengan rencana pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dia khawatir pemindahan itu justru tak bisa mengontrol ketat napi tersebut.

"Saya khawatir kalau ditaruh ke situ khusus (napi) korupsi, justru kita kehilangan kontrol karena dia di pulau khusus. Nanti bisa gawat," kata Yasonna di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Yasonna mengingatkan, Lapas Nusakambangan diperuntukkan untuk narapidana kasus kejahatan tinggi seperti terorisme, narkoba maupun narapidana lain yang divonis hukuman mati. Karena itu, hingga saat ini Kemenkumham belum menyetujui gagasan tersebut.

"Itu kan belum. Belum belum," ujar menteri dari PDI Perjuangan ini.

Usulan napi korupsi dipindah ke Lapas Nusakambangan kembali mencuat setelah kasus Setya Novanto tepergok jalan-jalan ke luar penjara. Terpidana kasus korupsi e-KTP itu diketahui berada di toko keramik di Padalarang, Bandung. Padahal, saat itu dia diperbolehkan keluar lapas karena berobat. Setnov akhirnya dipindah dari Lapas Sukamiskin ke Gunung Sindur, Bogor.

KPK mendukung penuh ide pemindahan itu. Dalam koordinasi dengan Direktorat Jendera Pemasyarakatan Kemenkumham, ada tiga poin rencana aksi KPK, salah satunya mengusulkan nama narapidana korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Menurut kajian dua lembaga itu napi korupsi memiliki risiko melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi sehingga, dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat dengan maximum security khusus untuk narapidana kasus korupsi berkategori high profile.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pada Juni ini direncanakan ada surat terlebih dahulu dari Kemenkumham yang setelahnya akan dielajari dan dibahas bersama antara kedua instansi tersebut. Dari situ nanti akan dihasilkan daftar narapidana kasus korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
7 jam lalu

Bahar Alias Bajak Laut Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

8 jam lalu

Anggaran Dipangkas 8,4 Persen, KPK Minta Tambahan Rp774,31 Miliar untuk 2027

10 jam lalu

Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Muhadjir Effendy: Ngalir Aja

13 jam lalu

Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut Masuk Tahap Pembuktian, KPK Bakal Hadirkan 303 Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal