Beda dengan PDIP, Golkar Wajibkan Kadernya Ikut Retreat Kepala Daerah

Felldy Aslya Utama
Kepala daerah berbaris mengikuti retreat di Akmil, Magelang (foto: iNews)

Menurut Idrus, retreat ini merupakan program pemerintah yang bersifat fungsional dan efektif dalam membantu kepala daerah menjalankan tugasnya dengan lebih baik.

Dia menegaskan, program retreat juga bertujuan untuk menjaga profesionalitas kepala daerah. Wawasan yang diberikan selama kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi mereka dalam mengemban amanah kepemimpinan.

"Bahwa ini adalah program pemerintah, program pusat yang harus kita ikuti bersama-sama dan ini adalah kepentingan kepala-kepala daerah juga dalam rangka untuk membantu untuk mengantarkan mereka melaksanakan tugas-tugas secara profesional sehingga pada gilirannya nanti akan mencapai hasil yang produktif," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepala daerah dari PDIP untuk menunda kegiatan retreat di Magelang, Jawa Tengah. Instruksi ini tertuang dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025. 

Dalam surat instruksi itu, seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP diminta untuk menunda perjalanan menuju retreat di Magelang tanggal 21-28 Februari 2025. Mereka yang sudah dalam perjalanan pun diminta untuk berhenti.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Buletin
3 hari lalu

Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Buletin
4 hari lalu

Ngeri! 110 Anak Direkrut Teroris Lewat Game Online dan Instagram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal