AW dan rekannya yang masih buron, berinisial SL, mengancam korban dengan celurit. Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan motornya setelah AW mengalungkan celurit di lehernya.
Selain aksi pembegalan, AW juga diketahui pernah melakukan pencurian di rumah tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, bahwa tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
"Modus operandi yang dilakukan oleh keduap pelaku, yaitu dengan cara mengancam korban menggunakan celurit," ujar AKP Hafid.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut. "Pelaku dua orang kemudian satu pelaku yang belum kami tangkap, DPO inisial FS masih proses pengejaran," ucapnya.