Begini Cara Kerja Peringatan Virtual Police di Medsos

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: MNC News Portal)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan program Virtual Police terkait dengan penanganan kasus UU ITE. Hal ini bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif. 

Menurut Argo, Virtual Police juga merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana

"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," kata Argo di Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Argo menjelaskan cara kerja Virtual Police akan bekerja memberikan peringatan kepada akun yang dianggap melanggar tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli. 

Adapun prosesnya ialah, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Kemudian petugas menscreenshoot unggahan itu untuk dikonsultasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Puan Ungkit DPR Pernah Jadi Korban Konten Hoaks: Kutipan Palsu hingga Video Lama Dimanipulasi

8 hari lalu

Fakta-fakta Detoks Media Sosial, Berapa Lama Waktu Dibutuhkan?

9 hari lalu

Lepas dari Kecanduan Media Sosial, Ini 3 Aktivitas Bantu Pulihkan Mental

9 hari lalu

Detoks Media Sosial 1-2 Minggu, Ini Dampaknya bagi Kesehatan Mental

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal