JAKARTA, iNews.id - Tim Kajian Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) akan membuka hotline bagi masyarakat untuk mengadukan masalah yang pernah dialami terkait UU tersebut. Aspirasi dibutuhkan untuk menambah pertimbangan yang tidak disampaikan para ahli.
"Ada berbagai kluster narsum untuk beri saran masukan dan pandangan kepada tim. Di samping itu banyak kalangan masyarakat yang tidak berkesempatan untuk kami undang, maka nanti akan kami sampaikan dengan kami umumkan hotline yang bisa dihubungi," kata Ketua Tim Kajian Sugeng Purnomo dalam keterangan video yang diterima, Rabu (24/2/2021).
Sugeng memaparkan, hotline tersebut tersedia di dua platform, yakni aplikasi pesan singkat WhatssApp dan e-mail. Nomor tujuan dan alamat e-mail, kata Sugeng, akan segera diumumkan.
"Baik itu sarana WA maupun dengan sarana e-mail yang mungkin akan kami umumkan. Ini untuk membantu kami, masyarakat bisa menyampaikan apa yang dirasakan terhadap pelaksanaan UU ITE ini," ujarnya.
Dia menegaskan, tim bentukan Menko Polhukam Mahfud MD ini terdiri dari dua sub tim yang memiliki tugas pengkajian berbeda. Dia menjelaskan, sub tim pertama bertugas mengkaji implementasi dari UU ITE yang nantinya akan diseragamkan dengan satu pedoman.