Begini Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi yang Menjerat Bupati Meranti M Adil

Yohannes Tobing
Bupati Kepulauan Meranti, M Adil, dikawal aparat setelah ditangkap tangan oleh petugas KPK, Jumat (7/4/2023). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Ketiga tersangka itu adalah M Adil (bupati Meranti), FN (kepala BPKAD Kabupaten Meranti), dan MFS (dari BPK Riau).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dengan tiga klaster perkara rasuah yakni pemotongan anggaran, pemberian fee, dan pemberian suap. 

“Tim KPK mendapat informasi adanya perintah MA untuk mengambil uang setoran dari para kepala SKPD kepada RP selaku ajudan bupati. Kemudian sekitar pukul 21.00 (Kamis, 6/4/2023), tim mengamankan beberapa pihak yaitu FN dan TN ke Polres Meranti,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/4/2023) malam.

Dari hasil keterangan FN dan TN, keduanya mengaku hendak menyerahkan uang untuk keperluan MA yang jumlahnya mencapai hingga puluhan miliar rupiah. Dari pernyataan inilah, tim berkordinasi dengan Polres Meranti mendatangi rumah dinas bupati. Pada saat itu, MA sedang berada di dalam rumah dinas tersebut.

Selain itu, KPK juga meminta keterangan kepada para kepala SKPD bahwa mereka telah menyerahkan uang kepada MA melalui FN. Di wilayah Pekanbaru, tim mengamankan MFA dan ditemukan uang tunai sebesar Rp1 miliar untuk pengondisian pemeriksaan perangkat Kepulauan Meranti.

Adapun uang yang diamankan petugas sebagai bukti permulaan adalah sebesar Rp1,7 miliar. Dari sini, para pihak tersebut di periksa secara intensif. Selanjutnya perkara lain MA yang meminta kepada kepala SKPD untuk menyetorkan uang yang sumber anggarannya dari sumber Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persedian (GU). 

Besaran pemotongan anggaran UP dan GU berkisar sampai dengan 10 persen untuk sebagian SKPD. Selanjutnya, uang yang disetorkan tunai diserahkan kepada FN. Setelah terkumpul, uang tersebut sedianya akan digunakan sebagai dana operasional safari politik MA untuk pencalonan gubernur Riau pada 2024.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tersangka Suap usai OTT

Nasional
10 jam lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Rampung Diperiksa KPK: Saya Datang Penuhi Tanggung Jawab

Buletin
12 jam lalu

OTT KPK di Bengkulu: Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ikut Diciduk, 13 Orang Diamankan

Nasional
12 jam lalu

KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal