Tak hanya itu saja, sekitar Desember 2022, MA juga menerima uang sebesar 1,4 miliar dari PT TN melalui FN yang bertindak sebagai kepala cabang PT TN yang bergerak perusahaan perjalanan umrah.
Sebelumnya, KPK menangkap 28 orang yang terdiri atas pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati M Adil. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
MA sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf D atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.MA juga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b Pasal 13 UU Tipikpr.
Adapun FN sebagai pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau Pasal 5 ayat 1b UU Tipikor. Kemudian, MFA sebagai penerima, melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Untuk kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari. MA dan FN ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara MFA ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.