Begini Mekanisme Sidang Etik Tentukan Nasib AKBP Brotoseno 

Puteranegara Batubara
AKBP Raden Brotoseno akan menjalani sidang kode etik Polri. (Foto ilusrtasi/Antara).

Pasal 91

(1) Petikan Putusan KKEP atau KKEP Banding diserahkan kepada:
a. Pelanggar;
b. Kepala Kesatuan Kerja tempat Pelanggar bertugas;
c. Fungsi Sumber Daya Manusia;
d. Fungsi Pengamanan Internal;
e. Fungsi Rehabilitasi Personel; dan/atau
f. Fungsi Provos.
(2) Petikan Putusan KKEP PK diserahkan kepada sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), kecuali Pelanggar.

Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, tim sidang KKEP PK atas putusan sanksi etik AKBP Brotoseno sudah mulai kerja sejak diterbitkannya surat perintah Kapolri.

"Yang jelas, sejak dibentuk komisi peninjau kembali sejak tanggal 29 Juni kemarin, diberikan waktu 14 hari ya. Setelah waktu 14 hari, maka komisi harus menyampaikan hasil pemeriksaan masih berjalan," kata Ramadhan.

Menurut dia, Polri akan terbuka terhadap putusan Tim Sidang KKEP PK nantinya. Tentu, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. 

"Polri tidak akan menutupi dan akan transparan kepada publik untuk menyampaikannya," tutup Ramadhan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Bangga TNI-Polri Bangun 3.395 Jembatan hingga 3.000 Sumber Air Bersih: Memberi untuk Rakyat

2 hari lalu

Prabowo Resmikan 895 Jembatan Merah Putih Presisi Hari Ini, Hubungkan 1.314 Desa

3 hari lalu

Koalisi Sipil Dorong Kejelasan Peran TNI-Polri Jaga Keamanan Masyarakat

6 hari lalu

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Tak Jamin Lolos Tes Polisi, Tetap Wajib Seleksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal