Begini Mekanisme Sidang Etik Tentukan Nasib AKBP Brotoseno 

Puteranegara Batubara
AKBP Raden Brotoseno akan menjalani sidang kode etik Polri. (Foto ilusrtasi/Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polri telah membentuk tim sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait dengan status AKBP Raden Brotoseno. Hal itu akan diputuskan selama 14 hari kerja.

Dalam peninjauan kembali tersebut, mekanismenya pun telah diatur, sebagaimana Pasal 88 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

Serta, Pasal 89 yang mengatur tentang putusan bisa berupa menguatkan, memberatkan, meringankan, atau membebaskan sanksi KKEP atau KKEP Banding. Sedangkan, Pasal 91 mengatur tentang penyerahan petikan putusan.

Adapun Pasal 88 berisikan;

(1) Sidang KKEP PK dilaksanakan dengan mekanisme:
a. KKEP PK memeriksa dan meneliti berkas; dan
b. KKEP PK melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan.
(2) Sebelum membuat amar putusan KKEP PK sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b, KKEP PK melaporkan hasil Sidang KKEP PK kepada Kapolri.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Polri Kebut Identifikasi Jenazah Korban Banjir dan Longsor Sumatra, Targetkan Rampung Sebulan

Nasional
2 hari lalu

Perintah Kapolri, 1.500 Personel Kembali Dikerahkan ke Lokasi Bencana Sumatra

Nasional
2 hari lalu

Polri Kembali Kirim Ratusan Personel Tambahan ke Sumatra, Fokus Wilayah Aceh

Nasional
2 hari lalu

Solid! TNI-Polri dan Relawan Gotong Royong Bersihkan Sisa Banjir di Langsa Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal