"Ini jumlahnya ini Rp13,255 triliun, tapi tidak mungkin kami hadirkan semua. Kalau Rp13 triliun mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan, jadi ini sekitar Rp2,4 triliun," ujar Sanitiar Burhanuddin, Senin (20/10/2025).
Sebagai informasi, Uang sitaan ini merupakan barang bukti dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi.
Dalam perkara ini total uang pengganti yang dibebankan kepada tiga terdakwa senilai Rp17 triliun. Dengan demikian Rp4 triliun lainnya akan ditagihkan kepada Permata Hijau Group dan Musim Mas Group yang belum membayar.