Begini Reaksi Istana Setelah Tahu Raffi Ahmad Langsung ke Acara Pesta Usai Divaksin Covid-19 

Dita Angga
Artis Raffi Ahmad saat mengikuti tahapan vaksinasi Covid-19 di Istana, Jakarta, Rabu (14/1/2021). (Foto: Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menegur artis Raffi Ahmad untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19). Teguran itu disampaikan menyusul kegiatan Raffi Ahmad langsung menghadiri pesta usai disuntik vaksin Covid-19 bareng Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Rabu (14/1/2021).

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan, setelah mengetahui kegiatan Raffi Ahmad yang viral di media sosial itu dia langsung berkomuniasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

“Setelah kejadian tentunya kami berkomunikasi dengan tim komunikasi Covid-19 dr Wiku dan kawan-kawan sudah menegur Raffi untuk memperbaiki,” ujar Heru di Jakarta, Selasa (14/1/2021).

Dia menuturkan, Raffi Ahmad sebagai orang yang pernah disuntik vaksin Covid-19 seharusnya bisa menunjukkan kepada masyarakat tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan.

“Mas Raffi harus lebih disiplin lagi sehingga bisa menyosialisasikan kepada masyarakat, oh saya sudah disuntik, saya tetap pakai masker, saya tetap pakai face shield dan saya tetap jaga jarak,” tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
22 hari lalu

Istana soal Langkah Pemerintah usai Gempa NTT: Tak Berhenti pada Masa Tanggap Darurat

23 hari lalu

Prabowo Bangun PLTS 100 GWp, Istana: Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja

25 hari lalu

Pemerintah Kerahkan 3 Batalyon dan Helikopter Tangani Karhutla di Sejumlah Wilayah

25 hari lalu

Istana Buka Suara soal Haji Isam jadi Koordinator Penanganan Karhutla di Kalimantan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal