JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan sementara batas maksimal Auto Reject Bawah (ARB) perdagangan saham dari sebelumnya15 persen menjadi 7 persen yang berlaku mulai perdagangan hari ini, Senin (19/10/2026). Adapun, kebijakan ini berlaku hingga perdagangan akhir tahun ini.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rangka mencegah kepanikan investor menyikapi pengumuman penyedia indeks global MSCI terkait konsultasi penurunan klasifikasi dari emerging market menjadi standalone market.
Karena OJK maupun SRO sendiri, disebutkan Jeffrey, tidak berekspektasi bahwa MSCI akan mengeluarkan pengumuman demikian.
Dengan begitu, kebijakan ARB yang diturunkan menjadi 7 persen diperlukan, sembari BEI mencari tahu alasan MCSI mengeluarkan pengumuman tersebut sehingga menimbulkan kepanikan di pasar dan memicu aksi jual dari para investor domestik dan asing.
"Jangankan Bursa dan OJK, sebagian besar partisipan MSCI juga tidak mengetahui hal tersebut. Dalam komunikasi kami dengan para investor global, mereka semua juga tidak tahu dan tidak menyangka akan ada pengumuman seperti itu," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Jeffrey menambahkan, kebijakan untuk menurunkan ARB ke 7 persen ditujukan agar para investor bisa mengambil keputusan investasi dengan pertimbangan yang matang. Penghentian transaksi itu dilakukan dengan harapan investor punya waktu lebih untuk mempertimbangkan ulang.