SERANG, iNews.id - Polisi menangkap ayat bejat berinisial IJP (27) warga Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Serang karena diduga mencabuli anak kandung berusia 4 tahun.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, pencabulan tersebut terjadi di rumah pelaku saat berdua dengan korban. Pelaku memanfaatkan situasi saat istri bekerja.
"Setiap hari, istri pelaku membantu orang tuanya berjualan kue di gerbang PT Nikomas Gemilang mulai pukul 04.00 hingga 09.00 WIB. Selama waktu itu, anak tunggalnya diasuh pelaku," ujar Andi, Selasa (15/7/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan asusila tersebut dilakukan pelaku dengan modus mengancam korban agar tidak memberitahu ibunya.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menyadari anaknya sering demam, menangis dan mengeluhkan rasa sakit pada area kemaluan.