Bejat! Pria di Bogor Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi pemerkosaan (dok. istimewa)

"Kronologi kejadian diceritakan yang bersangkutan ini atau korban memang memiliki hubungan artinya berpacaran dengan pelaku," ujarnya.

Ketika itu, korban dibawa ke salah satu tempat kemudian diberikan minuman beralkohol. Korban dalam kondisi tidak sadar lalu disetubuhi oleh pelaku.

"Yang dilaporkan sekali itu saja pada saat yang korban diberikan minuman beralkohol," tambahnya.

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil menangkap tersangka di Jakarta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kita juga akan berkoordinasi dengan dinsos dan dinas lainnya untuk melakukan pendalaman terhadap psikologis yang dialami korban," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
5 bulan lalu

Nahas, Pria Tewas Tersetrum saat Perbaiki Saluran Listrik di Rumpin Bogor

Nasional
5 bulan lalu

Kecelakaan di Cileungsi Bogor, Angkot Tabrak 3 Motor!

Megapolitan
5 bulan lalu

Korban Tabung Gas Meledak di Bogor Ternyata Anggota Polda Metro, Dirujuk ke RS Polri

Megapolitan
5 hari lalu

Viral Alat Vital Pria di Cileungsi Terjepit Resleting Celana, Damkar Turun Tangan

Nasional
12 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta-Citayam: Rute, Waktu Tempuh dan Caranya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal