"Kronologi kejadian diceritakan yang bersangkutan ini atau korban memang memiliki hubungan artinya berpacaran dengan pelaku," ujarnya.
Ketika itu, korban dibawa ke salah satu tempat kemudian diberikan minuman beralkohol. Korban dalam kondisi tidak sadar lalu disetubuhi oleh pelaku.
"Yang dilaporkan sekali itu saja pada saat yang korban diberikan minuman beralkohol," tambahnya.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil menangkap tersangka di Jakarta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kita juga akan berkoordinasi dengan dinsos dan dinas lainnya untuk melakukan pendalaman terhadap psikologis yang dialami korban," katanya.