Sementara, untuk mengatasi keterbatasan kuota para guru dan pemenuhan hak guru honorer, yang masuk dalam kelompok rentan akibat pandemi Covid-19. Kemendikbud telah melonggarkan penggunaan dana BOS. Bisa dipahami namun perlu dengan pengawasan yang ketat dan evaluasi penggunaan anggaran yang tepat. Ini semata-mata untuk memastikan semua kebijakan pemerintah terukur, tidak sporadis.
Lebih jauh dari itu, di tengah tuntutan zaman soal digitalisasi, soal pembelajaran jarak jauh, yang semua yang berbau kekinian, faktanya hari ini kondisi dunia pendidikan di Indonesia memang belum merata. Banyak faktor, bisa karena kewilayahan dan juga masalah kemiskinan. Soal pemerataan pendidikan baik layanan dan sarana prasarana tentu harus tetap menjadi perhatian, pandemi Covid-19 telah kembali mengugah kita bahwa persoalan pendidikan ini masih jauh dalam tuntutan kemajuan zaman.
Banyak kebijakan dan program strategis yang dapat dikembangkan pemerintah untuk menjawab tantangan di masa pascapandemi nanti. Masalah-masalah yang muncul salama masa kedaruratan ini dapat menjadi bahan berharga untuk melahirkan kebijakan solutif, yang pasti pendidikan ini bukan hanya urusan Mas Menteri, tapi juga para anggota DPR dan stakeholder.
Semua harus belajar dari Covid-19, termasuk soal pengakuan terhadap keberadaan kelompok-kelompok rentan yang butuh perhatian dan penanganan serius. Mengingatkan kembali, salah satu cita-cita bangsa Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk mewujudkannya bidang pendidikan memegang peranan penting. Pandemi ini yakin akan berakhir, dan akan melahirkan kedaan yang disebut new normal, harapan besar kenormalan baru itu bisa mengikis masalah-masalah klasik pendidikan selama ini.