JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 dengan memberi kelonggaran terhadap usaha kecil, termasuk Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Aturan baru pun diterapkan bagi pedagang maupun pengunjung Pasar Blok A dan Blok B Tanah Abang, yakni wajib menunjukkan sertifikat vaksin covid-19.
Satpam berjaga di setiap pintu masuk Pasar Blok B. Mereka mewajibkan surat vaksin atau hasil tes antigen bagi para pengunjung dan pedagang. Sesekali terjadi perdebatan antara petugas dan pengunjung karena mereka belum tahu peraturan tersebut. Banyak pengunjung yang tidak bisa masuk Pasar Tanah Abang karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi Corona.
"Pak surat vaksin nya ada? Atau antigen? Kalau nggak ada nggak bisa masuk," kata seorang satpam.
"Yah pak nggak ada. Saya mau masuk nyamperin bos saya di dalam," ucap pengunjung sambil pergi.
Alhasil, suasana di Pasar Blok B Tanah Abang sepi pengunjung. Selain itu, belum semua pedagang membuka kiosnya. Salah satu pedagang pakaian, Karim, mengeluhkan pembeli yang sangat sepi akibat peraturan itu. Karim mengatakan di hari biasa, Pasar Blok B Tanah Abang ramai. Akibat sepi pembeli, Karim mengungkapkan dirinya hanya bisa meraup Rp 1 juta per hari. Biasanya, dirinya biasa menghasilkan Rp 8 juta per hari.
"Jauh banget sepinya. Ya mungkin ada 20% yang berkunjung ke sini dari biasanya kalau lagi ramai. Biasanya ramai pembeli," ujar Karim.
Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang pukul dipandu oleh Loviana Dian dan Fandi Hasib jam 11.00 WIB langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com