Belum Berhentikan Azis Syamsuddin, MKD: Kami Juga Tak Terima Surat Pengunduran Diri

Felldy Aslya Utama
MKD DPR belum menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (Foto: Antara)

Adapun untuk pemberhentian secara tetap, MKD akan mengikuti ketentuan Pasal 87 Ayat 2 Huruf c UU MD3. 

"Pada ketentuan tersebut diatur pemberhentian tetap pimpinan DPR dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun)," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Respons Fraksi NasDem soal Beredar Surat Pemakzulan Gibran Catut Nama Tonny Tesar

2 hari lalu

Andi Azwan Tuding Ray Rangkuti Provokator Pemakzulan Gibran soal Forum DPR

2 hari lalu

Ray Rangkuti Tantang Polemik Ijazah Gibran Berlanjut di DPR: Kalau Bisa Dibuktikan, Selesai

2 hari lalu

Ketua Cipayung Nusantara: Tak Ada Dasar DPR Bahas Pemakzulan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal