JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyampaikan partai politik (parpol) boleh melakukan sosialisasi kepada masyarakat jelang Pemilu 2024. Kendati demikian, dia menegaskan jika parpol dilarang mengajak masyarakat untuk memilih karena belum masuk dalam masa kampanye.
"Silakan parpol kenalkan program kerja dan visi misi yang diusung oleh partai. Bisa dengan cara door to door ke rumah warga. Tetapi jangan ajak warga untuk memilih," kata Bagja, Selasa (26/7/2022).
Dia juga menyampaikan parpol dilarang menggunakan fasilitas negara dalam sosialisasi. Seperti mobil pelat dinas dipakai untuk akomodasi pengurus saat tatap muka dengan warga, lalu gedung atau rumah milik negara dipakai untuk pertemuan internal.
"Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Bukan untuk kepentingan di luar itu," ujarnya.
Bagja mengatakan parpol dibolehkan untuk membagikan atribut ketika bertemu warga. Meski begitu, dia mengatakan aktivitas seperti membagikan amplop yang berisi uang, menjelekkan atau menyerang nama partai lain tetap dilarang.