Belum Masa Kampanye, Bawaslu Bolehkan Parpol Sosialisasi Asal Tak Ajak Memilih

Felldy Aslya Utama
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyampaikan partai politik (parpol) boleh melakukan sosialisasi asal tak ajak memilih karena belum masuk masa kampanye. (Foto: MPI/Avirista Midaada)

"Jangan sebarkan yang aneh-aneh. Kaos dan atribut boleh. Amplop berisi kartu nama atau stiker boleh saja. Jangan diisi yang lain nanti bisa bermasalah," tuturnya.

Dia menambahkan, parpol boleh memasang atribut partai seperti spanduk, baliho, dan semacamnya. Sebab Bawaslu tidak punya wewenang untuk mengatur tersebut selama belum masuk masa kampanye.

Diketahui, masa kampanye sendiri akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Terhitung hanya 75 hari.

"Spanduk dan semacamnya itu kewenangan daerah masing-masing. Selama dimungkinkan untuk memasang spanduk pada masa sekarang, silakan saja," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi

Nasional
11 bulan lalu

Sidang Praperadilan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Cerita Merasa Terintimidasi KPK

Nasional
11 bulan lalu

KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Nasional
12 bulan lalu

Jelang Sidang Sengketa Pilkada di MK, Bawaslu Susun Laporan Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal