JAKARTA, iNews.id - Pelaporan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri bakal kembali diajukan pada Rabu 7 Oktober 2026. Gibran bakal dilaporkan terkait keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Tanggal pelaporan itu dikonfirmasi langsung oleh Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum D. Samsudin dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), serta Riyadi alias Regas dari organisasi masyarakat Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) yang menjadi pihak pelapor perkara tersebut.
"Kemungkinan Rabu kami kembali ke Bareskrim," ujar Khozinudin kepada iNews.id Minggu (4/5/2026).
Sebelumnya, pelaporan tersebut telah dilakukan pada Sabtu 3 Oktober 2026. Namun upaya pelaporan itu tertunda lantaran di Bareskrim hanya ada petugas piket. Pelapor pun diminta untuk kembali pada Senin (5/10/2026) mendatang.
Ketika ditanya mengapa tidak melaporkan pada Senin besok, dia menyebut pihaknya fokus dengan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mengenai ijazah Gibran.