JAKARTA, iNews.id - Pelapor yang hendak mengadukan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri diminta kembali pada Senin (5/10/2026). Rencana laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon Wakil Presiden RI pada Pemilu 2024.
Rencana laporan itu hendak dilakukan D. Samsudin selaku perwakilan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Riyadi alias Regas dari organisasi masyarakat Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat).
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya mengadukan dugaan surat keterangan yang dinilai memuat keterangan tidak benar.
Menurut Ahmad, pihak yang menerbitkan dokumen tersebut turut diadukan karena diduga melanggar Pasal 391 ayat (1) dan Pasal 391 ayat (2) terkait tindak pidana pemalsuan surat.
“Di sinilah nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar ditemukan tindak pidana dalam penerbitan surat, termasuk isinya, benar atau tidaknya,” kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (3/10/2026).