Hendak Laporkan Gibran ke Bareskrim, Pelapor Diminta Balik Senin

Putranegara Batubara
Pelapor hendak laporkan Wapres Gibran Rakabuming ke Bareskrim tapi diminta balik hari Senin. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pelapor yang hendak mengadukan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri diminta kembali pada Senin (5/10/2026). Rencana laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon Wakil Presiden RI pada Pemilu 2024.

Rencana laporan itu hendak dilakukan D. Samsudin selaku perwakilan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Riyadi alias Regas dari organisasi masyarakat Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat).

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya mengadukan dugaan surat keterangan yang dinilai memuat keterangan tidak benar.

Menurut Ahmad, pihak yang menerbitkan dokumen tersebut turut diadukan karena diduga melanggar Pasal 391 ayat (1) dan Pasal 391 ayat (2) terkait tindak pidana pemalsuan surat.

“Di sinilah nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar ditemukan tindak pidana dalam penerbitan surat, termasuk isinya, benar atau tidaknya,” kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (3/10/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
54 menit lalu

Dianggap Sewenang-wenang saat Sidang, Dua Hakim MK Dilaporkan ke MKMK

22 jam lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Kemendikdasmen Hanya Terima Sertifikat Absensi dan Transkrip Nilai

23 jam lalu

Terungkap di Sidang PHPU, Kemendikdasmen Jelaskan Proses Penyetaraan Pendidikan Gibran

2 hari lalu

Sebut Sidang Ilegal, Rullyandi Tak Diizinkan Beri Keterangan Lisan di Gugatan Ijazah Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal