JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) terkait hak angket KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan mencermati putusan MK terkait kewenangan pengawasan DPR kepada lembaga antirasuah tersebut. Sejauh ini, kata dia, KPK belum memutuskan apakah pihaknya akan menghadiri undangan DPR terkait penyampaian rekomendasi Pansus Hak Angket KPK atau tidak.
"Sudah disampaikan kemarin di MK. Kita menghormati putusan itu tapi juga perlu dicatat, sembilan dari hakim, yang empat punya dissenting opinion. Kemudian yang perlu kita cermati lagi. Kalau tidak salah, dua kali untuk masalah (putusan) penegakan yudisial, kewenangan itu tidak ada ada di DPR," kata Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Diketahui, MK menolak permohonan uji materi Pasal 79 Ayat 3 UU MD3 terkait hak angket DPR yang diajukan oleh pegawai KPK. Implikasinya, KPK menjadi objek pelaksana hak angket DPR. Dengan begitu, pelaksanaan hak angket KPK oleh DPR adalah sah.
Salah satu pertimbangannya, KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif. Dalam konteks ini, KPK bukan termasuk lembaga legislatif dan yudikatif. Namun, dalam putusan MK itu terdapat empat hakim yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Mereka adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, dan Suhartoyo. Mereka menganggap KPK adalah lembaga independen sehingga tidak termasuk dalam lembaga eksekutif.