JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat edaran (SE) nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021. Sejumlah poin instruksi bagi instansi pusat dan daerah ada di SE tersebut untuk menindaklanjuti belum ditetapkannya jadwal seleksi CPNS-PPPK.
Pada surat tersebut Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyebut untuk pelaksanaan seleksi masih ada peraturan yang masih harus dituntaskan. Oleh sebab itu jadwal seleksi CPNS, PPPK, dan PPPK non-Guru belum ditetapkan.
“Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut,” bunyi poin 8 surat tersebut.
Selain itu Kepala BKN juga meminta instansi pusat dan daerah melakukan persiapan-persiapan. Berikut instruksinya:
1. PPK dimohon menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia.
2. Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
3. Setiap instansi pusat dan daerah membuat surat usulan mengenai penunjukan admin instansi baik CPNS dan/atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara cq Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian. Surat usulan tersebut ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi.
4. Setiap instansi pusat dan daerah wajib membentuk tim panitia seleksi pengadaan instansi, petugas verifikasi, petunjuk teknis verifikasi, petugas helpdesk instansi, dan pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing- masing.