BEM FH UI Desak 16 Mahasiswa Terduga Pelecehan Seksual Dikeluarkan dari Kampus

Yuwantoro Winduajie
BEM FH UI mendesak 16 pelaku pelecehan seksual dikeluarkan dari kampus.(Foto: IG Universitas Indonesia)

Lebih lanjut, pasca forum mahasiswa, BEM FH UI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dengan mengutamakan kepentingan korban. Mereka juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang telah berjalan.

Salah satu langkah yang disoroti adalah implementasi Peraturan BEM FH UI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Regulasi tersebut mewajibkan adanya sosialisasi terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual kepada mahasiswa, termasuk dalam proses rekrutmen organisasi kampus.

“Kami akan mendukung dan mengawal penuh setiap upaya yang dilakukan korban serta selalu mengedepankan perspektif korban,” tambahnya.

Terkait kemungkinan penanganan hingga ranah pidana, BEM FH UI menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku dan menyerahkan keputusan tersebut kepada para korban, sembari memastikan pendampingan tetap diberikan. 

"Pastinya kami akan mendukung dan mengawal penuh setiap upaya yang dilakukan korban dan akan selalu mengedepankan perspektif korban," jelasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Massa Mahasiswa Longmarch dari Simpang Susun Semanggi ke Bundaran HI

57 tahun lalu

Amankan Demo di Jakarta, Polda Metro Pastikan Anggota Tak Bawa Senjata Api

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

57 tahun lalu

Mahasiswa Demo di Jakarta Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Disiagakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal