Benny Ali kemudian menceritakan apa yang disampaikan Putri Candrawathi kepadanya. Berikut ringkasannya sebagaimana termuat dalam dakwaan :
"Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan terhadap diri Putri Candrawathi di saat sedang beristirahat di dalam kamarnya, di mana sewaktu kejadian Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur celana pendek kata Benny Ali kepada terdakwa Hendra Kurniawan," katanya.
"Lalu Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi. Akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak," sambungnya.
Akibat teriakan tersebut, Brigadir J panik dan keluar dari kamar. Saat itu juga bertemu dengan Bharada E sehingga saling tembak. Cerita Benny didapatkan dari Putri, lalu diceritakan kembali Hendra.
Hendra Kurniawan dkk didakwa melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Mereka dikenakan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.