Benny Tjokro Dihukum Penjara Seumur Hidup Kasus Jiwasraya

Irfan Maa ruf
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokro dihukum penjara seumur hidup kasus korupsi dan pencucian uang Jiwasraya, Senin (26/10/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang Jiwasraya dengan terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Dalam perkara tersebut Majelis Hakim menghukum Benny Tjokro penjara seumur Hidup.

Hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang. Selain itu Benny Tjokro juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.

"Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah hukuman tetap, harta bendanya disita," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (26/10/2020).

Hakim menilai yang memberatkan perbuatan Benny Tjokro, yaitu dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara. Perbuatan Benny Tjokro menggunakan pengetahuan yang dimiliki dinilai merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian.

Sementara yang meringankan, Benny Tjokro dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan. "Menjadi kepala keluarga namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang,"katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

4 hari lalu

Sidang Perdana Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs Digelar 29 Oktober

6 hari lalu

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

11 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Dakwaan Pemerasan dan TPPU Rp350 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal